Sindikat Penculik Jual Bilqis Seharga Rp80 Juta Dengan Modus Adopsi di Grup Facebook

Polisi di Makassar baru saja mengungkap kasus penculikan yang melibatkan seorang balita bernama Bilqis Ramadhani yang baru berusia 4,5 tahun. Bilqis ditangkap oleh pihak berwajib setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jambi, yang diduga menjual anak tersebut dengan modus adopsi melalui media sosial.

Kasus ini membuka tabir kejahatan yang lebih besar, di mana para pelaku ternyata telah beroperasi dengan modus yang serupa sebelumnya. Mereka biasanya menawarkan anak yang dicuri lewat grup-grup adopsi di Facebook yang menjadi tempat berinteraksi bagi orang-orang yang mencari anak untuk diadopsi.

Penyidik menjelaskan bahwa penculikan Bilqis setelahnya terungkap bahwa modus operandi yang digunakan memang sering kali menargetkan anak-anak berusia balita. Polisi menyatakan ini adalah tindakan yang sangat ilegal dan mengancam keselamatan anak di masyarakat.

Modus Operandi Penculik Anak melalui Media Sosial

Modus penculikan yang digunakan oleh para tersangka tergolong canggih, di mana mereka memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan anak-anak yang telah diculik. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa grup Facebook khusus adopsi menjadi tempat bagi para pelaku untuk mencari dan menawarkan anak-anak tersebut.

Dalam operasi ini, mereka nampak aktif mencari target yang sesuai dengan standar yang telah mereka tetapkan, yaitu anak berusia di bawah lima tahun. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa mereka memiliki kriteria spesifik mengenai calon korban yang akan diculik.

Sejumlah pelaku bahkan memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, serta melakukan interaksi antar individu dalam upaya memperluas jaringan kejahatan mereka. Polisi menemukan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dengan modus yang serupa, menciptakan kekhawatiran serius di masyarakat.

Profil Tersangka dan Penangkapan Mereka

Dalam penangkapan ini, empat orang pelaku telah berhasil ditangkap, dengan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Pelaku yang ditangkap terdiri dari SY (30) warga Makassar, NH (29) dari Sukoharjo, dan MA (42) dari Jambi, serta seorang pria bernama AS (36) asal Jambi.

Penyidik terus mendalami jaringan komunikasi antara para tersangka melalui berbagai perangkat digital, termasuk ponsel dan media sosial. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang ditangkap di Sukoharjo diketahui telah melakukan transaksi jual beli anak sebelumnya.

Dengan mengandalkan data tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap jaringan lebih luas yang beroperasi di balik praktik penculikan ini. Hal ini juga menunjukan bagaimana jaringan ini saling berhubungan meskipun asal daerahnya berbeda-beda.

Dampak Sosial dan Hukum dari Kasus Penculikan Anak

Kasus penculikan Bilqis menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, terutama bagi para orang tua. Keberanian para pelaku dalam menculik anak-anak menunjukkan bahwa tindakan kriminal ini bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti taman.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat berada di luar rumah. Penegakan hukum yang ketat pun harus diberlakukan terhadap para pelaku agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Dalam konteks hukum, penyidik terpaksa mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, aparat kepolisian berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Related posts